Pengumuman
Nomor : 549/073032/KR/X/2024
TENTANG
Perpanjangan Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Online dan Validasi KRS Semester Ganjil 2024/2025
Sehubungan dengan masih terdapat mahasiswa yang belum melaksanakan atau belum menuntaskan proses KRS sampai tahap Validasi, dengan ini proses KRS dan Validasi diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pelaksanaan KRS dan validasi KRS diperpanjang sampai dengan 15 Oktober 2024.
- Bagi mahasiswa yang belum melaksanakan KRS dan Validasi KRS sampai dengan 15 Oktober 2024, maka status mahasiswa dinyatakan Cuti dan dapat mengajukan status aktif kembali pada semester ganjil tahun akademik berikutnya.
- Persyaratan KRS Semester Ganjil 2024 – 2025 sebagai berikut :
- Khusus mahasiswa semester 3 dan 5 melunasi minimal 50% dari total tagihan yang ada pada SIAKAD maksimal 3 hari kerja sebelum pelaksanaan PTS (15 Oktober 2024).
- Khusus mahasiswa semester 7 melunasi total tagihan yang ada di daftar tagihan pada DPA masing-masing maksimal 3 hari kerja sebelum pelaksanaan PTS (15 Oktober 2024).
- Mahasiswa melakukan Her Registrasi.
- PTS (Penilaian Tengah Semester) akan dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 25 Oktober 2024
- PAS (Penilaian Akhir Semester) akan dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 20 Desember 2024
- Persyaratan PTS (Penilaian Tengah Semester)
- Mahasiswa telah melakukan KRS dan telah divalidasi oleh DPA
- Persyaratan PAS (Penilaian Akhir Semester)
- Telah Mengikuti PTS
- Melunasi seluruh total tagihan pada SIAKAD (100%).
Demikian pengumuman ini disampaikan, dan untuk menjadi perhatian. Terima kasih.